BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Sebanyak tiga lembaga penyiara mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap. Lembaga Penyiaran radio itu adalah PT Radio Gema Madinah, PT Radio Swara Al Karomah, dan PT Radio Swara Cakrawala Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel. Penyerahan izin dilakukan di ruang Rapat KPID Kalimantan Selatan, Kamis (7/1/2016) siang. Izin Penyelenggaraan penyiaran Radio berlaku 5 tahun sedangkan izin penyelenggaraan penyiaran berlaku 10 tahun. Ketua KPID Kalsel, Milyani mengatakan, dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap tersebut Lembaga Penyiaran dapat melakukan siaran dan beriklan sebagaimana diperlukan.